kampus se indonesi

Senin, 22 November 2010

APA ITU UNIVERSITAS???

Saya akan menjelaskan secara sederhana apa itu Universitas. Definisi dari Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dan digunakan untuk mengarahkan manusia indonesia menjadi tenaga profesional siap kerja, atapun tenaga pendidikan serta peneliti.

Universitas terdiri dari berbagai Fakultas. Fakultas adalah bagian dari universitas yang mendidik mahasiswa dalam bidang tertentu (mis, fak.kedokteran, fak. Ekonomi, dll). Dalam sebuah fakultas mahasiswa diajarkan mengenai bidang yang telah di khususkan tentunya dengan tenaga pengajar yang berada didalamnya.

Pendidikan di Universitas dan Fakultas sangat berbeda dengan SMA. Di Universitas sistem pelajaran dikenal dengan SKS (sebagian besar). Apa itu SKS? Sks adalah kepanjangan dari Sistem Kredit Semester, sederhananya apabila dalam satu mata kuliah bernilai 2 sks berarti pelajaran tersebut bernilai 2 jam pertemuan kuliah dan 2 jam belajar mandiri bagi mahasiswa tersebut. Pembayaran di universitas juga dilakukan berdasarkan jumlah sks yang kita ambil.

Penentuan nilai yang ada di universitas adalah sistem A,B,C,D,E. Setiap nilai tergantung dari kebijakan masing-masing Universitas/Fakultas. Nah kalo hasil studinya dinilai berdasarkan IP (indeks prestasi) makin besar IP yang kita miliki maka hasil nilai kita semakin baik, biasanya maksimal IP adalah 4,0.
Untuk sistem belajarnya. Kalo di Universitas kalian dituntut untuk mau dan bisa belajar sendiri dan tidak selalu tergantung pada Guru (dosen). Dosen biasanya memberikan materi lengkap maupun sebagian yang sisanya kita perdalam sendiri melalui membaca buku maupun mencari sendiri di Internet.

Perguruan tinggi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Tut Wuri Handayani.svg
Pendidikan anak usia dini

Taman kanak-kanak
Raudatul athfal
Kelompok bermain

Pendidikan dasar (Kelas 1-6)

Sekolah dasar
Madrasah ibtidaiyah
Kelompok belajar Paket A

Pendidikan dasar (Kelas 7-9)

Sekolah menengah pertama
Madrasah tsanawiyah
Kelompok belajar Paket B

Pendidikan menengah (Kelas 10-12)

Sekolah menengah atas/kejuruan
Madrasah aliyah/kejuruan
Kelompok belajar Paket C

Pendidikan tinggi

Akademi
Institut
Perguruan tinggi
Politeknik
Sekolah tinggi
Universitas

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua:

  • Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh negara.
  • Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Perguruan Tinggi di Indonesia

Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.

Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional. 'Teks miring'Teks miring''Teks tebal'''


1 komentar:

  1. ini sunguh bermanfaat untuk refrensi'' mencari unifersita di indonesia

    BalasHapus